17 Agustus 2017

Korupsi Tidak Sengaja

Kali ini ane akan sedikit mengupas tentang fenomena birokrasi yan ane namain korupsi tidak sengaja. Istilah ini ane pakai untuk menggambarkan tindakan para elit birokrat dan pemangku kepentingan, baik itu di daerah maupun di pusat sono yang secara tidak langsung sebenarnya telah melakukan tindakan inefisiensi (merugikan) keuangan daerah/negara, namun mengingat  hal ini sudah dianggap biasa atau karena alibi lainnya, hal ini kurang atau jarang diperhatikan.Apa yang ane tulis ini hanya sekadar torehan terhadap apa yang terjadi di sekitar ane dan pendapat pribadi ane yang barangkali tidak setiap orang setuju atau masih banyak kekurangan. Tapi biarlah, timbang pikiran nganggur, hehe. 

Korupsi tidak sengaja biasanya diawali dengan 'niat baik', secara etika birokrasi, atau pun politis. Ane tidak akan mengupas sisi positif kenapa seseorang dimutasi, melainkan lebih kepada dampak kerugian daerah/negara setelah pegawai terkait dimutasi. Dalam pandangan ane terdapat beberapa adat kebiasaan atau perilaku yang dapat ane kategorikan hal ini, antara lain:

1.    Mutasi pegawai tidak sesuai kompetensinya
Biasanya ini dilakukan oleh para elit birokrasi dengan alasan penyegaran organisasi atau personil terkait, namun jika ditelusuri lebih dalam sebenarnya hanya permasalahan like dan dislike. Hal yang membuat tidak efisien dan terkesan menghamburkan sumber daya terjadi ketika:

a)      Personil terkait sebenarnya sudah dapat bekerja dengan baik karena sudah sesuai dengan disipilin ilmu, minat, dan kemampuannya.

b)      Personil/pejabat terkait belum rampung menyelesaikan tugasnya di lingkup birokrasi. Hal ini terjadi ketika seorang PPTK sudah all out merencanakan sesuatu kegiatan, namun di tengah perjanalan dia harus mengalami nasib dimutasi ke lain tempat yang berakibat rencana kegiatan tidak akan berjalan optimal, apalagi penggati pegawai terkait masih belum memahami tupoksinya.

2.    Merekayasa permintaan bantuan hibah/bansos.
Sebagian besar masyarakat Indonesia masih beranggapan bahwa mereka layak untuk mendapatkan bantuan hibah/bansos. Padahal kalau kita telusuri terdapat syarat-syarat tertentu berdasarkan peraturan perundangan dimana seseorang atau kelompok masyarakat dikatakan layak untuk menerima bantuan tersebut. Masih terdapat banyak anggota masyarakat lain yang jauh lebih membutuhkan dari pada kita. Apabila kita menahan diri untuk meminta dana hibah yang tidak begitu perlu, uang tersebut tidak serta merta hangus, melainkan dialihkan kepada mereka yang lebih memerlukan.

3.    Perencanaan yang kurang matang
Dalam suatu proses bisnis di OPD memang diperlukan suatu prosedur pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku agar terbebas dari temuan BPK. Namun demikian terkadang para elit saking fokusnya pada output kegiatan sampai melupakan outcome dan manfaatnya bagi masyarakat. Hal yang sering ditemui antara lain:

a)        Pengadaan barang dan jasa yang tidak dimanfaatkan (mangkrak)
b)        Bongkar pasang proyek fisik dalam jangka pendek
c)        Kegiatan kumpul-kumpul (rapat) yang tidak jelas

Hal ini disebabkan kurang paham dan ahlinya para pemangku kepentingan dalam mengelola APBD/APBN

4.  Ego Sektoral

Dalam suatu sistem kepemeritahan yang baik diperlukan pemahaman yang komprehensif tentang apa yang dibutuhkan dalam suatu masyarakat. Hal ini tentu memerlukan sinergi dari berbagai OPD guna mewujudkan hal ini, mengingat kebutuhan pelayanan masyarakat terkadang dari berbagai aspek dari lintas OPD. Ego sektoral tanpa koordinasi tentu sedikit banyak akan menghambat asas manfaat dari suatu tujuan pembangunan.

5.    Peraturan dan Nomenklatur yang Sering Berubah

Adalah baik bagi pemangku kepentingan di level atas untuk senantiasa melakukan revisi peraturan dan nomenklatur suatu urusan pemerintahan agar selalu update dengan perkembangan jaman. Namun demikian, perubahan yang terlalu sering dapat juga mengakibatkan pemborosan keuangan negara. Jangan lupa, ketika terjadi perubahan peraturan/nomenklatur, seperti Undang-Undang, Perpres, Permen dan sebagainya, otomatis akan ada tindak lanjut kegiatan seperti sosialisasi, pembuatan Perda, Perbup, perubahan papan nama, dan sebagainya yang kesemuanya membutuhkan alokasi anggaran yang relatif besar.