01 Januari 2014

Interpretasi Tugas PPK dan PPTK Menurut Perpres 70 Tahun 2012



Barangkali salah satu pokok bahasan yang tidak habis-habisnya dalam implementasi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 adalah bagaimana posisi PPK dan PPTK dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Di satu sisi PPTK cenderung lebih senior karena melekat pada jabatan structural (pejabat) namun tidak dilibatkan dalam organisasi pengadaan, di sisi lain PPK sebagai penanggung jawab kegiatan bisa saja merupakan anak buah PPTK terkait. So, sungkan-sungkanan pasti ada. Namun demikian aturan tetap aturan, kalau sudah terjerat hukum, rasa sungkan ini pasti hilang dengan sendirinya.

Pada penjelasan saya kali ini saya tidak memposisikan sebagai guru atau ahli pengadaan, saya hanya bermaksud sharing terkait polemik tentang ini yang saya usaha pahami. Kritik dan saran tetap diapresiasi.

Baiklah sebelum membahas peran PPK dan PPTK dalam sebuah pengadaan barang dan jasa, ada baiknya kita ketahui tata urutan perundang-undangan yang berlaku di negara kita.
Asas hukum di negara kita, seperti yang telah disampaikan Bpk. Doizen Simamora, Widya Iswara Badan Diklat Kemendagri:
  1. Lex posterior derogat legi priori
         Artinya: Hukum yg terbaru mengesampingkan hkm yang lama
  1. Lex specialis derogat legi generali
         Artinya: Hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang umum
  1. Iedereen wordt geacht de wette kennen
         Artinya: Setiap orang dianggap mengetahui hukum sejak suatu peraturan perundang-undangan sudah dinyatakan berlaku/diundangkan

Selain itu kita juga perlu tahu Tata Urutan Perundang-undangan yang berlaku di negara kita bahwa hukum dengan urutan lebih rendah harus mengikuti dan tidak bertentangan dengan hukum pada urutan urutan yang lebih tinggi, khusus dalam pokok yang kita bahas peraturan menteri harus taat pada peraturan presiden dan perpres ini harus taat pada peraturan pemerintah. Atau dengan kata lain, peraturan di bawah merupakan penjelasan/penjabaran dari aturan di atasnya. Persoalan yang kemudian muncul adalah:

1)    Istilah PPTK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.pasal 1 ayat 16 yang berbunyi:
“Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya
Nah, mengingat kriteria PPTK ini sudah diatur dalam suatu peraturan pemerintah, logikanya Peraturan Presiden merupakan produk yang harusnya taat pada ketentuan ini.

Bunyi pasal di atas dapat saya terjemahkan sebagai berikut:
Seharusnya Pengguna Anggaran (PA) -lah yang diserahi tugas dan bertanggung jawab untuk melaksanakan teknis seluruh kegiatan di SKPD. Namun demikian, mengingat beban kerja dan tanggung jawabnya yang besar sebagai kepala SKPD, Pengguna Anggaran tersebut DAPAT melimpahkan seluruh/sebagian kewenangannya terkait pelaksanaan teknis kegiatan kepada pejabat struktural di bawahnya (logikanya eselon tertinggi).

Dengan demikian menurut saya tidak benar jika PPTK dijabat oleh seorang staf, walaupun dalam sebuah pasal di Permendagri memperbolehkan hal tersebut. Ingat, dalam tata urutan perundang-undangan mensyaratkan bahwa aturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Seorang staf baru diperbolehkan untuk menduduki jabatan sebagai PPTK dalam suatu kondisi mendesak dimana tidak ada orang lagi yang dianggap layak, sementara roda organisasi harus tetap berjalan.
 
2)   Istilah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) muncul dalam pertama kali Peraturan Presiden No. 5 tahun 2010 dan kemudian perubahannya pada Perpres 70 tahun 2012, sedangkan klausul posisi PPTK tersirat “hanya” sebagai tim pendukung sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (3) sebagai berikut:

“PPK dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa”

 Penjelasan pada lampiran
·           Tim pendukung adalah tim yang dibentuk oleh PPK untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
·           Tim pendukung antara lain terdiri atas Direksi Lapangan, konsultan pengawas, tim Pelaksana Swakelola, dan lain-lain.
·           PPK dapat meminta kepada PA untuk menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam rangka membantu tugas PPK.

Ketentuan lain perpres tentang tim pendukung tercantum pada pasal 11 ayat (2):
Selain  tugas   pokok  dan   kewenangan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1),   dalam  hal  diperlukan,  PPK dapat mengusulkan kepada PA/KPA:
(c)  menetapkan tim pendukung;

Penjelasan pada lampiran (pasal 11 Ayat (2) Huruf b):
Tugas pokok dan kewenangan serta persyaratan tim pendukung ditetapkan oleh PPK”

3)   Ketentuan tambahan yang menjelaskan bahwa PPTK tidak ada sangkut-pautnya dengan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan aturan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 pada:
1.   Pasal 1 ayat (7):
“Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa”
2.  Pasal 12  ayat (1)
“PPK  merupakan  Pejabat  yang  ditetapkan  oleh  PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa”

Dari beberapa pasal di atas sepertinya terdapat sesuatu yang kontradiktif sebagai berikut:
·           Di satu sisi PPTK sudah mempunyai tupoksi sesuai dengan amanat PP, namun di sisi lain pada perpres malah “hanya” menjadi tim pendukung.
Bagaimana mungkin PPK mengatur tugas pokok dan kewenangan PPTK padahal pengadaan barang dan jasa merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan?
·           Dari blog ahli pengadaan sebelah terdapat pernyataan sebagai berikut:
“PPTK bersifat administratif. PPK bersifat teknis operasional. PPTK bertanggungjawab terhadap kegiatan. PPK bertanggungjawab terhadap paket pekerjaan. PPTK bertanggungjawab atas administrasi pembayaran dan PPK bertanggungjawab atas perolehan barang/jasa. Jelas tidak ada yang harus dipertentangkan”
Apakah benar PPTK yang notabene seorang pejabat, mempunyai pengalaman, keahlian teknis, dan keterampilan tertentu kemudian “dikerdilkan” dengan hanya mengurus pembayaran?

Jawaban dari hal ini menurut saya sebenarnya sederhana. Pada prakteknya kita harus mengakui bahwa selain PPTK melaksanakan fungsi administrasi sesuai dengan tupoksinya, namun dia juga mempunyai kemampuan/keterampilan/keahlian teknis tambahan, apalagi dulu sebelum terbitnya Perpres dia terbiasa menjalankan fungsi ke-PPK-an/pimpro.

Seiring dengan lahirnya ketentuan baru terkait dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, sesuai dengan amanat Perpres 70 Tahun 2012 pasal 1 ayat (7) dan pasal 12 ayat (1), yang seolah “mengkudeta” kekuasaan PPTK, maka mau tidak mau karena ini amanat perundang-undangan, PPTK harus legowo lengser ke prabon digantikan oleh PPK dengan organisasi pengadaannya yang menurut saya agar dapat memaksimalkan Sistem Pengendalian Internal (SPM) sehingga kecurngan dapat diminimalisir. Namun sangatlah bijaksana menurut saya, bahwa perpres ternyata tidak langsung “memetieskan” keahlian dan keterampilan teknis PPTK sehingga ia masih dimungkinkan berperan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Kondisi pemberdayaan ini juga terlihat saat PPTK yang juga berfungsi sebagai “Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan”, yang mana PPTK dapat inklud menjadi anggota panitia pada kegiatan yang ditanganinya yang tentu saja ini ada honornya. Bukankah honor ini sebenarnya dicari PPTK? He he…

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa bukanlah tupoksi PPTK terkait administrasi yang diminta bantuan oleh PPK agar menjadi tim pendukung, melainkan potensi tambahanlah berupa keahlian/keterampilan/pengalaman yang dimiliki PPTK terkait. Untuk melaksanakan tujuan ini secara procedural, PPK harus meminta kepada pengguna anggaran agar menugaskan PPTK atas nama tertentu untuk membantu tugasnya dengan Tugas pokok dan kewenangan serta persyaratan yang telah ditetapkan. Secara normatif ini dibuktikan dengan surat permintaan kepada pengguna anggaran yang dilampiri dengan surat ketetapan PPK yang berisi tugas pokok,  kewenangan, dan persyaratan PPTK. Nah, agar PPTK sebagai tim pendukung ini bisa mendapatkan honor, tentu harus dianggarkan dalam DPA tahun berjalan dong.

Demikian sekelumit dari interpretasi saya.